SUMENEP, koranmadura.com – Hingga sekarang masih banyak destinasi wisata di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Lantas apa tindakan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat menyikapi hal tersebut?
Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Sumenep, Ahmad Khalili mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dan memfasilitasi para pengusaha pariwisata agar segera mengurus TDUP. Sebab tanpa TDUP, pengelolaan destinasi wisata bisa dikatakan ilegal. “Cuma, kami tidak bisa mengeksekusi, karena kami bukan lembaga yang bisa mengeksekusi,” ujarnya.
Menurut Khalili, salah satu penyebabnya terkendala kepemilikan lahan. Untuk mengurus izin, lahan destinasi wisata harus jelas kepemilikannya. “Selama lahan itu tidak jelas, maka TDUP akan sulit dikeluarkan. Jadi, lahannya harus clear and clean. Katakanlah, kalau punya kepala desa, harus ada hitam di atas putih yang menunjukkan bahwa lahan itu benar-benar milik kepala desa,” tegasnya.
Baca: Banyak Destinasi Wisata di Sumenep belum Kantongi TDUP
Data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, menyebutkan hingga saat ini ada tujuh destinasi wisata di kabupaten paling timur Madura ini yang belum mengantongi izin. Tiga di antaranya dikelola Pemkab Sumenep, yaitu Pantai Lombang, Pantai Slopeng, dan Gili Labak. (FATHOL ALIF/RAH/DIK)