JAKARTA, koranmadura.com – Sejumlah parpol yang tidak jadi peserta pemilu 2019, terus melakukan perlawanan. Mereka pun ingin mengikuti jejak perjuangan Partai Bulan Bintang, yang semula senasib dengan mereka, namun akhirnya ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan Bawaslu menolak gugatan tiga partai politik jadi peserta pemilu 2019. Ketiganya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Republik. Ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
“Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum,” kata Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Menurut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, ketiga partai itu tidak lolos dalam tahap administrasi, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi. “Partai tidak memenuhi dalam administrasi sehingga KPU tidak perlu melakukan proses verifikasi. Hal ini sesuai dengan syarat peserta pemilu,” ujar Ratna.
Ratna mengatakan, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus melewati seluruh tahapan pemilu sesuai dengan Pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Menimbang untuk menjadi peserta Pemilu 2019 politik harus melalui tahapan-tahapan pendaftaran tahapan administrasi, verifikasi. Namun pemohon hanya sampai pada tahapan administrasi,” ujar Ratna.
Oleh karena itu, lanjut Ratna, pemohon tidak dapat dilanjutkan pada verifikasi sebagai tahapan untuk mengetahui memenuhi kelengkapan persyaratan, sehingga tidak beralasan hukum untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, pada Senin, 5 Maret 2018, Bawaslu juga menolak gugatan Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. Ketiga parpol ini juga dinilai tak memenuhi syarat administrasi. (DETIK.com/RAH/DIK)