JAKARTA, koranmadura.com – Staf Hubungan Kelembagaan dan Informasi Pasar Modal Syariah Nadhifa Alim Hapsari menjelaskan pasar modal Syariah memiliki beberapa instrumen investasi, di antaranya sukuk ritel negara, saham syariah, hingga reksa dana syariah.
Bagi yang ingin berinvestasi, kata Nadhifa Alim Hapsari, pertama kali yang mesti dilakukan adalah memilih produknya, apakah saham atau reksa dana. Setelah itu, perhatikan profil dari broker atau manajemen investasi, karena didasari oleh penilaian sejarah dan keuangan yang dikelola.
“Untuk saham, pilih dulu brokernya siapa, yang mana kalau yang memudahkan lihat dari berapa lama di pasar modal, kemudian lihat produk apa saja sih yang dikeluarkan. Kalau reksa dananya, misalnya, sudah jual apa saja. Jadi, lihat profilnya laku berapa,” katanya, Sabtu, 10 Maret 2018.
Ketika sudah menetapkan pilihan, lanjut Alim Hapsari, calon investor dapat langsung menyiapkan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP. Habis itu buku tabungan jadi,” jelasnya.
Untuk investasi saham, pembuatan rekening mesti membutuhkan waktu. Pasalnya, ada verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen-dokumen pribadi dan setelah itu baru investor dapat melakukan transaksi. “Tapi, kalau saham, kita harus nunggu rekening dana investor. Jadi, mengajukan dulu. Kalau misalnya, sudah memverifikasi sudah benar dan profil kita aman, nanti di-approve, baru boleh transfer sejumlah uang,” tuturnya.
Sedangkan untuk investasi di reksa dana, ujar Alim Hapsari, calon investor dapat langsung membeli di manajer investasi, bank atau agen penjual efek reksa dana (APERD), perusahaan sekuritas dan marketplace online yang bekerjasama dengan APERD. Mengenai persyaratan pembelian ditentukan sendiri oleh perusahaan masing-masing. (DETIK.com/RAH/DIK)