PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 16 kelompok budi daya ikan di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pasalnya, kelompok tersebut tidak memiliki badan hukum.
Kabid Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan, Luthfie Asy’ari mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah hanya bisa memberikan bantuan kepada kelompok yang sudah mendapatkan SK serta berbadan hukum.
“Kalau tidak ada badan hukumnya tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah, minimal tiga tahun sudah dapat SK badan hukum, kemudian bisa menerima bantuan,” kata Luthfie Asy’ari, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurutnya, di Pamekasan terdapat 39 kelompok di bawah kendali DPK. Namun hanya 23 kelompok yang memiliki badan hukum.
Oleh karenanya, ia meminta kepada kelompok yang belum memiliki badan hukum untuk segera mengurusnya agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Tahun ini kami menargetkan 2.000 ton ikan dari para pembudidaya, kelompok berbadan hukum berpeluang besar mendapatkan bantuan ini,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini kelompok budi daya ikan yang kerap mendapatkan bantuan belum pernah mengalami kesulitas terkait pemasaran hasil produksinya.
“Selama ini pembudidaya ikan tidak ada masalah dengan pemasarannya, mereka punya pangsa pasar sendiri ketika panen. Pembudidaya memiliki cara tersendiri untuk memasarkan hasil produksinya,” pungkasnya.(RIDWAN/MK/VEM)