SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang mengkaji izin pendirian bensin smart. Saat ini, ada sekitar 23 pengusaha telah mengajukan izin di Bumi Sumekar ini.
Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Majid mengatakan, pengoperasian bensin smart hampir sama dengan (Pertamini) pom mini; melayani konsumen dengan menggunakan dispenser layaknya SPBU mini.
“Bedanya dengan pom mini dari legalitas perusahaannya. Pom mini selama ini belum berizin karena regulasi dari pusat tidak ada. Kalau bensin smart ada, karena kerja sama langsung dengan SPBU,” katanya.
Selain itu, bangunan bensin smart juga diatur dalam perizinan. Seperti kepemilikan lahan minimal 100 meter persegi, karena tempat penampungan bensin (tangki) tidak dipendam. Jarak bangunan dari jalan raya juga diatur. Sementara pom mini tidak ada aturan.
Bahkan secara regulasi, bensin smart itu bisa dikelola oleh desa melalui badan usaha milik desa (BUMDes). “Pendistribusian BBM nanti langsung dari Camplong untuk wilayah Madura. Pengelola bensin smart tidak boleh ngambil dari SPBU,” tegasnya.
Mengenai nasib pom mini, mantan Kasatpol PP itu mengaku tidak bisa mengintervensi. Meskipun begitu, lanjutnya, pemerintah berhak menertibkan setiap usaha yang tidak mengantongi izin. “Untuk penertiban itu kewenangan Satpol PP. Bisa ditertibkan nanti,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)