JAKARTA, koranmadura.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp 35,23 juta per jemaah. Angka itu mengalami kenaikan sekitar Rp 345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun 2017, yaitu Rp 34,89 juta.
Kenaikan biaya haji disesuaikan dengan nilai tukar atau kurs rupiah terhadap riyal Arab Saudi. “Transaksi ibadah haji menggunakan rupiah untuk di dalam negeri, dan riyal untuk transaksi di luar negeri, dengan nilai tukar sebesar Rp3.750 per riyal,” ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong, Senin, 12 Maret 2018.
BPIH merupakan biaya yang ditanggung oleh jemaah. Secara rinci, komponen BPIH terdiri dari harga rata-rata penerbangan, seperti tiket, pajak bandara, dan lainnya sebesar Rp27,4 juta per jemaah. Lalu, harga rata-rata pemondokan di Mekah sebesar 4.450 riyal dengan rincian 3.378 riyal dari dana optimalisasi dan sebesar 668 riyal atau setara Rp3,2 juta dibayarkan oleh jemaah.
Kemudian, harga sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal dari biaya optimalisasi dan biaya hidup sekitar 1.500 riyal atau setara Rp5,35 juta yang dibayarkan oleh biaya optimalisasi yang diberikan ke jemaah dalam bentuk riyal.
Sementara, biaya yang dibayarkan dari optimalisasi pengelolaan biaya yang ada di pemerintah (indirect cost) mencapai Rp6,32 triliun pada tahun ini. Indirect cost terdiri dari, biaya pelayanan jemaah di luar negeri sebesar Rp5,24 triliun, biaya pelayanan di dalam negeri Rp290,35 miliar, biaya operasional jemaah di Arab Saudi Rp144,68 miliar, serta biaya operasional jemaah di dalam negeri Rp220,41 miliar.
“Lalu, ada sekitar Rp30 miliar dana cadangan yang digunakan untuk antisipasi selisih kurs dan biaya tak terduga yang menyangkut pelayanan langsung kepada jemaah,” terang Ali. (CNNIndonesia/MK/VEM)