SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) hanya Rp 150 ribu per petak.
“Berdasarkan SK tiga menteri, biaya proses pengurusan sertifikat tanah yang melalui PTSL Rp 150 ribu,” kata Bagian Penertiban Sertifikat BPN Sumenep, Sofwan Hadi.
Biaya tersebut ditanggung oleh pemohon untuk pembelian materai dan patok. Sementara proses pembuatan sertifikat di BPN dibiayai negara atau gratis. “Kalau di sini (BPN) gratis,” jelasnya.
Tahun ini, kata pria yang akrab disapa Eeng itu, Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 42 ribu petak. Jumlah tersebut lebih banyak dari kuota tahun sebelumnya.
Sementara mekanisme pengajuan melalui kepala desa, sesuai lokasi tanah yang akan diajukan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL. Terbanyak yang mendapatkan PTSL tahun ini di Kecamatan Bluto.
“Aset pemda, aset desa dan masyarakat akan disertifikat termasuk jalannya,” tegas pria kelahiran Kecamatan Ganding itu. (JUNAIDI/MK/VEM)