SUMENEP, koranmadura.com – Angka kematian ibu dan anak yang meningkat setiap tahun terus menjadi perhatian pemerintah di seluruh Indonesia. Termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Perhatian ini dibuktikan pemerintah dengan memberikan pelayanan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan serta pelayanan bayi baru lahir.
“Jadi, semua ibu hamil memiliki jaminan. Itu semuanya gratis, meski dirujuk ke Surabaya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumenep dr A Fatoni, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurutnya, Jampersal tidak hanya diberikan pada warga tidak mampu, melainkan juga bagi orang kaya. “Siapa pun yang mau menggunakan diperkenankan. Cukup menunjukkan identitas kartu dimana dia tinggal, KTP,” ucapnya.
Karena itulah, lanjut Fatoni, jika ada bidan atau Polindes menarik biaya persalinan, masuk ranah pungutan liar (pungli). “Kalau ada bidan, klinik, atau puskesmas yang menarik biaya persalinan, maka itu masuk pungli. Kecuali bidan yang menyediakan peralatan bayi, kalau itu (peralatan dan perlengkapan bayi, red) tidak ditanggung oleh negara,” ujarnya.
Lebih jauh Fatoni menjelaskan, pelayanan jaminan persalinan khusus pelayanan kesehatan dasar tidak hanya diberikan oleh puskesmas, tetapi melibatkan bidan praktik, klinik bersalin, juga oleh dokter praktik yang berkerja sama dengan tim pengelola jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota. (MADANI/RAH/DIK)