SUMENEP, koranmadura.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp 35,23 juta per jemaah. Angka itu mengalami kenaikan sekitar Rp 345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun 2017, yaitu Rp 34,89 juta. Kenaikan tersebut dianggap kecil bagi jemaah.
Baca: Biaya Haji 2018 Rp 35,23 Juta
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Bakri mengatakan, kenaikan BPIH tersebut berkaitan dengan kenaikan bahan bakar minyak. Sehingga harga pesawat juga naik.
“Tapi tidak signifikan. Sekitar 345 ribu. Sehingga nanti setoran per jemaah sekitar 36 juta. Kenaikannya hanya 345 ribu. Kecil itu bagi jemaah,” katanya kepada wartawan, Selasa, 13 Maret 2018.
Apalagi, sambungnya, nanti akan ada kompensasi dari pemerintah. Jatah makan jemaah selama melaksanakan ibadah haji akan ditambah. Dari 25 menjadi sekitar 40 kali.
“Tapi tentang hal itu, sementara kami belum menerima surat resminya. Dengan adanya tambahan jatah makan itu, mungkin nanti selama di Mekkah jemaah tidak perlu membeli sendiri,” tambahnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)