SAMPANG, koranmadura.com – Camat Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, H. Marnilem melaporkan seorang wartawan berinisial AR ke polisi, Selasa, 6 Maret 2018. Menurut Marnilem, AR telah memberitakan dirinya sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (pokmas) Angkasa Putih di salah satu media online.
AR salah seorang wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. AR diduga melanggar pasal 45 UU ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang berita hoax atau berita bohong dan pencemaran nama baik.
Marnilem mengatakan berita yang ditulis dengan inisial wartawan J itu telah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan birokrasi Sampang.
“Isi pemberitaannya, saya dianggap sebagai ketua pokmas. Saya ini camat dan saya seorang ASN. Makanya, saya tidak terima dan menempuh jalur hukum. Berita itu saya anggap fitnah dan bohong karena sebelumnya tidak ada konfirmasi kepada saya. Kalau ada upaya konfirmasi pasti ada bekasnya di panggilan masuk. Jelas itu mencemarkan nama baik,” tuturnya di Mapolres Sampang, hari ini.
Ditambahkan Penasihat Hukum (PH) pelapor, Arman Saputra, pemberitaan tersebut juga akan dilaporkan dewan pers. “Mungkin Kamis depan ini, kami akan melaporkan ke dewan pers tentang kode etik sebagaimana yang dilakukan oleh AR. Jadi, tetap kami akan tempuh dua jalur yaitu, UU ITE dan UU Pers,” katanya.
Selain itu, kata Arman, ada tiga unsur yang dinilainya keliru dalam isi pemberitaan tersebut, yakni kliennya disebut sebagai Ketua Pokmas Angkasa Putih, kliennya ditulis orang yang mengerjakan proyek, dan kliennya tersebut lebih dikenal sebagai seorang kontraktor daripada seorang ASN.
“Tiga hal itu yang merusak dan merugikan citra ASN, lebih-lebih kliennya seorang camat. Oleh sebab itu, kami laporkan ke polisi. Pemberitaan itu dilakukan sepihak karena tidak ada konfirmasi,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelapor sudah kami ambil keterangannya,” terangnya.
Menurut Hery, Marnilem juga menyerahkan ke polisi bukti link berita beserta screenshot. Saat ini penyidik masih menggelar keterangan dan bukti-bukti sementara dari pelapor. “Terlapor dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dalam pemberitaan tersebut, sebelum menjabat sebagai camat dianggap menjadi ketua pokmas dan memfiktifkan proyek hibah Jatim. Dalam isi beritanya, ditulis rencana pengerjaan satu paket proyek plengsengan yang berlokasi di Kampung Bejik, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. (MUHLIS/RAH/DIK)