JAKARTA, koranmadura.com – Partai Demokrat memecat JR Saragih dari kepengurusan daerah di Sumut. Tersangka kasus ijazah palsu itu dipecat karena karena melanggar kode etik kepartaian.
“Jadi begini, itu memang di dalam kode etik kita ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan,” ujar Sekretaris Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin kepada wartawan.
Amir mengatakan status JR Saragih cukup riskan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. “Ini kan Gakumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun,” tuturnya.
Sementara pemecata JR Saragih dilakukan kemarin. “(Pemecatan) Per kemarin ya,” tuturnya, Kamis, 22 Maret 2018.
JR Saragih merupakan Ketua DPD PD Sumatera Utara. Posisinya saat ini diisi oleh pelaksana tugas. (Detik.com/MK/VEM)