JAKARTA, koranmadura.com – Desakan agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) agar dicabut terus berdatangan. Kali ini, sekitar 100 orang mengatasnamakan Presidium Rakyat Menggugat (PRM) berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Mereka pun meminta pemerintah segera mencabut UU MD3.
Mereka datang sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan membawa Metromini. Juga membawa mobil komando dengan pengeras suara. Mereka bergantian berorasi di atas mobil itu.
“Mari kita bersama-sama melawan UU MD3 karena bertentangan dengan demokrasi. Kita minta wakil rakyat yang ada disana datang ke sini,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.
Beberapa demonstran membawa bendera merah putih, spanduk, dan papan-papan tuntutan. Salah satu papan tuntutan yang dibawa oleh massa bertuliskan seperti ‘Tolak UU MD3,’ ‘Kita Butuh Sedikit Kebebasan.’ Mereka melakukan aksi damai dengan tertib, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
“DPR memasung suara-suara kritis dengan dalih UU MD3. Bukan hanya rakyat, tapi lembaga lain di luar DPR pun bisa dipanggil dengan paksa, seperti KPK,” kata Humas aksi, Bobby.
Karena itulah, massa ini menyatakan negara perlu diselamatkan dari segala bentuk upaya pembungkaman. (DETIK.COM/RAH/VEM)