SUMENEP, koranmadura.com – Perusahaan yang bergerak dibidang perumahan diwajibkan menyediakan lahan pemakaman. Jika tidak, pemerintah daerah berhak tidak mengeluarkan izin untuk mengembangkan usaha mereka di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini.
“Itu masuk salah satu persyaratan. Jika tidak dipenuhi izinnya bisa tidak keluar nanti,” kata anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Zainur Rahman atau yang akrab disebut AZ.
Peraturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Perda itu sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Jatim.
Saat ini, kata AZ, dari 58 rata-rata perumahan tidak menyediakan lahan pemakaman.
Lahan pemakaman itu tidak perlu berdempetan dengan lahan yang ada, bisa berada di daerah lain namun terjangkau. “Nah, mengenai apakah mau dimanfaatkan atau tidak, itu hal lain. Yang penting pengembang wajib menyediakan,” tuturnya.
Selain itu, kata AZ, pengembang juga diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Luas RTH yang harus disiapkan diukur dengan luas lahan pengembang. Apabila luas lahan di bawah 25 hektar pengembang wajib menyediakan RTH seluas 30 persen. “Jika luasnya 30-100 maka luas RTHnya sebanyak 40 persen dan kalau diatas 100 hektar luas RTH 70 persen dari luas lahan yang dibangun,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut AZ, pengembang juga diwajibkan untuk membuat akses jalan di setuap gang. Lebarnya sekitar 7 meter tanpa harus menyatu dengan bangunan lain, seperti drainase. Sementara drainase dibangun dengan kondisi yang memadai sesuai dengan aturan yang ada.
Setelah satu tahun, pengembang diwajibkan menyerahkan semua fasilitas umum kepada pemerintah daerah dengan kondisi baik. Jika tidak diserahkan pemerintah daetah berhak untuk mengambil alih dengan catatan dapat persetujuan masyarakat setempat. “Semua persyaratan itu, wajib hukumnya selesai sebelum perumahan diserahterimakan pada user,” jelasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)