SUMENEP, koranmadura.com – Mulai tahun ini, seluruh desa harus sudah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Lalu, sudah sejauh mana penerapan Siskeudes di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sekarang?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Achmad Masuni mengatakan, saat ini penerapan Siskeudes di daerahnya masih dalam proses entri data terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018.
Masuni menjelaskan, belum selesainya entri data APBDes 2018 itu karena regulasinya berubah-ubah. “Sekarang kata Bapak Presiden, 30 persen dari belanja pembangunan untuk padat karya. Nah, saat ini kami masukkan ke sana rumusnya,” katanya, Senin, 19 Maret 2018.
Pihaknya berharap seluruh pemerintahan desa di kabupaten paling timur Pulau Madura cepat menyelesaikan proses entri data tersebut. “Maksimal Juni harus sudah selesai,” tegasnya.
Masuni mengklaim, sejauh ini belum ada desa yang minta untuk tidak menerapkan Siskeudes tahun ini, termasuk desa-desa di kepulauan. Karena memang, mau tidak mau atau suka tidak suka, seluruh desa wajib menerapkannya.
“Semuanya tidak boleh tidak, 330 desa harus menerapkan Siskeudes. Karena itu sudah perintah dari KPK, dan KPK sudah bekerja sama dengan BPKP,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)