SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep oleh kontraktor proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariyadi mengatakan gugatan itu disampaikan oleh pihak ketiga setelah diputus kontrak karena terlambat menyelesaikan pekerjaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara.
“Konyolnya lagi pemborong gugat PPKo (pejabat pembuat komitmen) dan Cipta Karya secara perdata ke PN,” katanya.
Saat ini, kata dia, gugatan tersebut telah masuk dalam agenda persidangan. Pekan depan telah masuk persidangan dengan agenda replik. “Saat persidangan, Cipta Karya diwakili oleh jaksa di sini,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PPKo sudah sangat tepat. Karena rekanan hingga batas akhir waktu pekerjaan belum bisa menyelesaikan proyek. “Pemborongnya kurang semangat, sehingga waktu yang disediakan tidak terkejar,” jelasnya.
Apakah ada potensi kerugian negara, pria asal Malang itu belum bisa memastikan. Berdasarkan hasil pengawasan dari TP4D pekerjaan itu baru selesai di bawah 50 persen. Pembayaran kepada kontraktor dinilai sesuai hasil pekerjaan yang diselesaikan. “Kami belum bisa menyimpulkan ke sana (korupsi), tapi tindakan PPKo sudah tepat,” tegasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan RTH Tajamara itu dikerjakan oleh PT Duta Wahana Utama selaku pemenang tender. Namun, hingga batas waktu yang ditargetkan, yakni 27 Desember 2017 tidak bisa menyelesaikan proyek dengan anggaran Rp 4 miliar itu. Rekanan memiliki waktu 142 hari untuk menyelesaikan proyek. (JUNAIDI/MK/VEM)