YOGYAKARTA, koranmadura.com – Pasca MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) vonis kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beredar kabar majelis hakim kasus tersebut Artidjo Alkostar dekat dengan FPI.
Hakim Agung Artidjo Alkostar angkat bicara menanggapi isu kedekatannya dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI). “(Kabar dekat dan menjadi pengurus FPI) itu ngawur, ngawur sekali,” ujar Artidjo, Sabtu 31 Maret 2018.
Bahkan, Artidjo dikabarkan pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia FPI. Artidjo menuturkan, selama ini pihaknya belum pernah berurusan dengan FPI dalam kegiatan apa pun. “Belum pernah,” ujarnya singkat.
FPI sendiri selama ini menjadi organ yang getol menuntut proses hukum kasus penistaan agama oleh Ahok hingga mendesak MA menolak PK Ahok.
Artidjo menjelaskan, selama ini kiprahnya dalam bidang hukum cenderung memperhatikan kelompok tertindas termasuk minoritas. Artidjo pun mencontohkan bagaimana dulu ia getol membela rohaniwan Katolik Yusuf Bilyarta Mangunwijaya atau dikenal Rama Mangun.
Rama Mangun merupakan rohaniwan yang kala itu dikenal gigih melawan kebijakan penggusuran hunian warga lembah Kali Code Yogya oleh pemerintah DIY masa era orde baru. Artidjo juga pernah membela kasus Santa Cruz di Dili, Timor Timur.
“Dulu saya membela orang Katolik di Timor-Timur, membela Rama Mangun di Kali Code, jadi sangat tidak mungkin (saya dekat dan pernah menjadi pengurus FPI),” ujarnya. (Tempo.co/MK/VEM)