JAKARTA, koranmadura.com – Berkendara sambil merokok atau mendengarkan musik, bagi sebagian orang Indonesia, sudah dianggap biasa. Selama ini juga tidak dipersoalkan oleh polisi. Akan tetapi, ternyata kebiasaan itu dinilai suatu pelanggaran, yang tidak boleh dilakukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan kebiasaan semacam ini ancaman hukumannya tak main-main. “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto, Kamis, 1 Maret 2018.
Mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.
Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara. Pemberlakuan disiplin ketat ini, tidak hanya dilakukan di Jakarta atau kota-kota besar tertentu di Indonesia, melainkan juga bisa diterapkan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. (KOMPAS.com/RAH/DIK)