SUMENEP, koranmadura.com – Romli, pria asal Kecamatan Guluk-Guluk telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian sekaligus penadah barang curian oleh Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Tidak terima, Romli melalui kuasa hukumnya, Syafrawi Cs, balas mempraperadilankan Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin.
“Materi pra peradilan dengan termohon Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan sudah kami sampaikan ke PN (pengadilan negeri) Sumenep, Jumat kemarin,” kata Kuasa Hukum pemohon Syafrawi, Senin, 19 Maret 2018.
Menurut Syafrawi, penangkapan dan penetapan tersangka Romli penuh kejanggalan. Romli dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP. Padahal Romli tidak melakukan pencurian Yamaha Vixion dengan nomor polisi M 6232 BA itu. Tidak juga menjadi penadah hasil tindak pidana kejahatan. Romli hanya dimintai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, agar mencari barang yang hilang milik warganya karena ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor. “Ini kan tindakan sewenang-wenang namanya,” kata Syafrawi.
Selain itu, Syafrawi menilai penangkapan terhadap kliennya oleh petugas Kepolisian Sektor Prenduan sebagai tindakan arogansi, karena pelaku yang sesungguhnya dengan inisial EL terkesan diabaikan. “Pelaku yang sebenarnya tidak ditangkap. Ini akan menjadi presiden buruk bagi masyarakat atas tindakan aparat kepolisian,” tandasnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon, meskipun nada sambungnya terdengar aktif. (JUNAIDI/RAH/DIK)