SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasionalis Demokrasi (NasDem) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), karena tidak adil.
Sekretaris DPD NasDem Sumenep, Akis Jazuli mengatakan UU MD3 juga tidak sesuai dengan tujuan partai besutan Surya Poloh itu. Menurut Anggota Komisi II DPRD Sumenep itu, dalam pembahasan revisi UU MD3 hanya berkutat pada penambahan kuota kursi pimpinan MPR-DPR, yang dijadikan alat oleh politisi Senayan untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri. Padahal, pengisian jabatan pimpinan MPR-DPR sudah diatur berdasarkan melalui hasil Pemilu. “Sarat dengan kepentingan pragmatis para anggota DPR,” jelasnya.
Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR dinilai tidak berkorelasi dengan peningkatan kinerja dewan, sehingga revisi UU MD3 yang menitikberatkan pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR itu tidak layak disetujui.
Baca: Kecewa, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Sumenep
Menurut politisi asal Kecamatan Talangi itu, banyak pasal tentang tata kelola anggaran dan hak imunitas anggota DPR yang memicu protes rakyat Indonesia, di antaranya pasal 84, pasal 73, pasal 260, pasal 245, pasal 15, dan pasal 122. “Ini mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi. Kami sungguh menyesali itu,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Akis meminta pembahasan RUU MD3 harus dilakukan secara komperhensip, detail, subtantif, dan esensi-esensi penting menyangkut roadmap menuju parlemen modern. “DPD NasDem menilai revisi UU MD3 membuka peluang politik oligarki kekuasaan dan peluang tata kelola DPR RI yang tidak memadai di waktu yang akan datang,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)