SAMPANG, koranmadura.com – Abdul Qowi, terpidana kasus korupsi dana pesangon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang jilid II yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dibekuk oleh Kejaksaan Negeri (kejari) setempat di rumahnya, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Jumat, 9 Maret 2018.
Ia menjadi DPO kurang lebih selama satu tahun, terhitung setelah putusan pengadilan pada 31 Maret 2017. Terdakwa disidang in absentia dan telah divonis 1 tahun kurungan dengan denda Rp 50 juta atau kurungan selama dua bulan.
Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto mengatakan, penangkapan terpidana korupsi berdasarkan informasi dari masyarakat dan proses pengintaian selama dua hari lamanya.
“Kami dapatkan informasi dari masyarakat, kami intai selama dua hari. Setelah itu kami pastikan kalau itu terpidana. Nah setelah benar itu, kami lakukan penangkapan,” tuturnya, Jumat, 9 Maret 2018.
Proses penangkapan anggota DPRD 1999-2004 tanpa ada perlawanan dengan menerjunkan sebanyak 12 personel gabungan bersama Polres setempat.
Terpidana akan dilakukan eksekusi kurungan selama 1 tahun lamanya di Lembaga Permasyarakat (LP) Kabupaten Pamekasan. “Terpidana ini disidang in absentia dan divonis satu tahun. Dan terpidana ini akan menjalani kurungan di LP Pamekasan. Sekarang ini juga kami kirim ke sana,” pungkasnya. (MUHLIS/MK/DIK)