SAMPANG, koranmadura.com – Dua pengedar sabu berinisial R (46), warga Dusun Pongkerep, dan MS (38), warga Dusun Lonangkek, keduanya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, Minggu, 4 Maret 2019, siang.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan temuan sabu seberat 80,82 gram diedarkan oleh R bermula atas penangkapan MS di jalan desa, Dusun Balanan, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah. Saat itu, MS mengendarai sepeda motor jenis honda Beat warna merah nopol M 5822 PI dan membawa tiga klip sabu total 5,91 gram. Masing-masing tiga klip plastik itu berisi seberat 3,27 gram; 2,30 gram, dan 0,34 gram yang terbungkus oleh tisu berwarna putih.
“BB-nya diletakkan di jok depan sebelah kiri. Penangkapan MS dilakukan sekitar pukul 12.00 wib dan didasarkan laporan masyarakat setelah dilakukan penyelidikan. Nah, dari keterangan MS ini kemudian kami juga menangkap R,” paparnya, Senin, 5 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 wib, sore.
Sekitar pukul 13.00 wib, polisi tangkap R di rumahnya di Dusun Pongkerep. Saat dilakukan penggeledahan di rumah R, ditemukan barang bukti satu klip plastik besar berisi sabu seberat 76, 91 gram.
“Berdasarkan pengakuan R, barang tersebut didapat dari Y yang saat ini diduga seorang bandar dan masih buron. MS dan R ini diduga pengedar dan kami masih melakukan penyelidikan khawatir ada tersangka lainnya,” katanya.
Y, warga Malang itu, kini ditetapkan sebagai buron polisi. Sedangkan MS dan R dijerat pasal 114 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
R merupakan buronan Polda Jatim selama 1 tahun dengan kasus yang sama. Sehari-hari R bekerja sebagai petani. “Saya dapat titipan dari Y, teman kerja kantin saya waktu di Malaysia. Y nelpon ke saya minta bertemu di Pamekasan. Katanya, kalau laku, dalam satu gramnya, saya mendapat uang Rp 25 ribu,” ucapnya, Senin, 5 Maret 2018. (MUHLIS/RAH/DIK)