SUMENEP, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua pengedar sabu. Keduanya diamankan saat hendak mengedarkan barang haram.
Mereka adalah Reli Masdion asal Dusun Lenteng, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, dan Aji Wahyudi, warga Jl. Garuda, Kampung Baru, Desa Pandian, Kecamatan Kota.
Keduanya diamankan polisi saat berada di Jalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota, Jum’at malam, 23 Maret 2018 sekitar pukul 21.00,Wib. “Mereka diamankan saat hendak transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid.
Menurutnya, penagkapan itu bermuda dari laporan warga. Reli Masdion sering membawa sabu untuk dijualbelikan kepada kliennya. Atas dasar itu petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 4,14 gram, 1,02 gram, 0,70 gram, dengan total ± 5,86 gram.
Barang tersebut disimpan di tempat yang berbeda, satu plastik klip kecil disimpan di dalam dompetnya, satu plastik lagi ditemukan didalam box sebelah kiri sepeda motor yang dipakai terlapot ditemukan, dan satu plastik klip kecil lain ditemukan di genggaman tangannya.
Selain itu, dari Reli Masdion polisi mengamankan barang bukti berupa dua sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, lima belas plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik merk heles warna silver, satu buah HP merk Nokia warna biru dongker kombinasi putih dan satu buah tas merk Fenzdy warna hitam.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Aji Wahyudi, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor polisi M-3749-WL warna putih, serta satu buah Hp merk LG warna hitam.
Saat ini mereka sedang diamankan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjabakan perbuatannya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 14 tahun penjara. (JUNAIDI/MK/VEM)