JAKARTA, koranmadura.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah rupanya tetap tidak diterima dipecat sebagai kader PKS, sekalipun Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding gugatan DPP PKS untuk mengganti Fahri di DPR.
Dalam waktu dekat, Fahri berencana melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke kepolisian. Menurutnya, Sohibul diduga melakukan pemufakatan jahat, fitnah, dan pemalsuan dokumen dalam hal pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
“Saya terpaksa melaporkan ke polisi secara agak serius gitu. Karena buat saya ini sudah penghancuran dan pengerusakan partai,” ujar Fahri sebagaimana dikutip cnnindonesia.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Sohibul dituding tidak menghormati aturan hukum, kelembagaan negara, dan pengadilan. Oleh karena itu, Sohibul dianggap tidak layak menjadi pemimpin. “Jadi saya kembali menggunakan media pengadilan untuk tuntutan pidana. Kalau kemarin kan tuntutan perdata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri menuturkan pemalsuan dokumen dilakukan Sohibul ketika mengumumkan berita pemecatan dirinya oleh MKD kepada kader PKS. Fahri menuturkan Sohibul juga diduga mengintervensi MKD agar dirinya dipecat dari keanggotaan DPR. “Semua itu kejahatan sebetulnya cuma waktu itu saya diam-diam saja,” ujarnya.
Dalam hal dugaan fitnah, Fahri menyebut Sohibul tanpa memiliki bukti menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang. Tindakan Sohibul, kata Fahri juga merupakan perbuatan tidak menyenangkan. (CNN/MK/VEM)