SAMPANG, koranmadura.com – Kuasa Hukum MH, Hafidz Syafii meminta kliennya yang melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, diberi keringanan hukuman dan ditempatkan di rumah perlindungan sosial (RPS) Sampang, Madura, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan Hafidz Syafii dalam sidang dengan agenda pledoi, di Pengadilan Negeri setempat, Senin, 5 Maret 2018.
Akan tetapi, dalam sidang putusan Selasa, 6 Maret 2018, hakim yang menangani kasus tersebut memvonis MH 6 tahun penjara dan menolak permohonan RPS untuk MH karena dinilai tidak relevan. Hakim memilih Lembaga pemasyarakatan (LP) anak di Kota Blitar, sebagai tempat kediaman yang baru bagi murid yang membunuh gurunya di SMAN 1 Torjun tersebut.
“Pemintaan untuk ditempatkan di RPS itu tidak relevan lah. Kami bawa ke LP anak di Blitar. Saat ini pula si anak Holili ini langsung akan dibawa ke Blitar,” ucap hakim anggota, I Gede Perwata, usai sidang hari ini.
Baca: Murid yang Bunuh Gurunya Itu Divonis 6 Tahun Penjara
I Gede Perwata beralasan, negara Indonesia sudah mempunyai lembaga permasyarakatan anak di Jawa Timur. Di dalam LP anak itu, semuanya akan terpisah dengan napi dewasa dan akan mendapatkan pembinaan yang bermacam-macam hingga nantinya siap dikembalikan lagi ke masyarakat.
“Kalau di RPS itu tidak relevan jika dilihat dari asas keadilan bagi masyarakat, keluarga korban, maupun institusi guru. Jadi, kalau ditempatkan di LP anak kan jadi imbang dan kami tidak berat sebelah. Artinya, semua kepentingan itu terakomodir,” tegasnya.
Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan tetap memberikan hak-hak yang sama antara pihak terpidana dan penasihat hukumnya maupun pihak JPU agar menerima atau pikir-pikir hingga upaya banding.
Menanggapi hasil sidang vonis tersebut, penasihat hukum terpidana, Hafidz Syafii mengaku masih piker-pikir. “Upaya banding masih dipikirkan. Apalagi tempatnya diarahkan ke Blitar. Jadi, tunggu seminggu lagi,” ucapnya.
Sedangkan JPU, Munarwi menyatakan masih menunggu perintah atasannya untuk melakukan banding atau menarima putusan hakim tersebut. “Saya masih menunggu perintah atasan mengenai tanggapan putusan itu. Perintah atasan gimana, saya masih menunggu. Apa pun nanti perintahnya, kami akan laksanakan,” kilahnya. (MUHLIS/RAH/DIK)