SUMENEP, koranmadura.com – Sejak alat kelengkapan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dirombak awal 2017 dan disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 4 Mei tahun itu, hingga saat ini legalitas Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep belum ada kejelasan.
Beberapa alat kelengkapan itu yang dirombak, salah satunya perubahan struktur Komisi II, struktur BP2D, dan struktur BK. Hingga awal 2018, Ketua DPRD belum mengeluarkan SK pada struktur BK yang baru. Padahal berdasarkan hasil keputusan, BK dijabat oleh Iskandar menggantikan Huzaini Adim.
Iskandar dan Huzaini Adim merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Saat ini, Iskandar telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumenep. Posisinya diganti oleh Ahmad.
Permasalahan BK ini disorot tajam oleh pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep, Syafrawi. Menurutnya, keputusan Pimpinan DPRD Sumenep dinilai keterlaluan.
Syafrawi menyatakan peran BK sangat vital. Salah satunya sebagai pemantau kinerja wakil rakyat di gedung parlemen. Termasuk adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. “Itu sudah keterlaluan. Ini sejarah baru di Sumenep. Masak BK dibiarkan tidak ada,” tandasnya.
Masih kata Syafrawi, belum disahkannya BK akan mempengaruhi terhadap produk yang dihasilkan seperti peraturan daerah (Perda) hingga pembahasan APBD. “Bisa tidak sah itu, karena kelengkapan dewan tidak lengkap,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma membenarkan dirinya tidak mengeluarkan SK BK. “Apanya yang mau di-SK. Tanya dulu ke Fraksi dulu,” kelitnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)