JAKARTA, koranmadura.com – Pada Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu, di seluruh Indonesia.
“Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Maret 2018.
per tanggal 16 Maret 2018, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia mencapai 233.476 orang. Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang.
Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana.
Pemberian remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan,” ujarnya. (Viva.co.id/MK/VEM)