SUMENEP, koranmadura.com – Kucuran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disorot publik, karena dinilai rawan disalahgunakan.
Kecurigaan ini cukup beralasan, karena berdasarkan data Analisis Bidkum Polda Jawa Timur, AKBP Dr. Adang Oktori, sedikitnya ada 250 kasus itu adalah masalah DD/ADD. Dengan banyaknya dugaan penyimpangan DD/ADD tersebut, kini Satgas Saber Pungli Kabupaten Sumenep akan bertindak tegas apabila ditemukan ada penyimpangan di wilayahnya.
“Kita berharap dana desa itu bisa dinikmati oleh masyarakat dan tepat sasaran,” kata Ketua Tim Saber Pungli Sumenep, Kompol Sutarno, Senin, 5 Maret 2018.
Menurut Wakapolres ini, semua kepala desa harus menjalankan program sesuai aturan dan sesuai bagjet yang ditentukan kalau tidak ingin berhadapan dengan pihak yang berwajib. Sutarno menegaskan tahun ini, pihaknya bersama tim saber pungli yang lain akan lebih serius mengintai penyempangan DD dan ADD. “Kalau ditemukan penyimpangan, maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Keseriusan ini, diperkuat dengan komitmen Polri bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sudah berkerjasama dalam hal pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, 20 Oktober 2017. Ditindaklanjuti di Sumenep Polres bersama Pemkab setempat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan pengawasan dan penanganan dana desa, 1 November 2017. (MADANI/RAH/DIK)