SUMENEP, koranmadura.com – Hayun (51) warga Dusun Jaraddin, Desa Gedang-gedang, Kecamatan Batuputih, diamankan Satutan Reserse Narkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur saat menunggu kliennya di sebuah gardu Simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan, Rabu, 28 Februari 2018.
“Dia diamankan sekitar pukul 18.00 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Kamis, 1 Maret 2018.
Menururnya, diamankannya pria kelahiran 12 Juni 1967 itu karena terindikasi sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Mapolres Sumenep.
Atas dasar informasi itu, Sat Narkoba melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mengetahui keberadaan Hayun, petugas langsung melakukan penggeledahan serta penagkapan.
Dari hasil penggeledehan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil didalamnya berisi tiga poket/kantong plastik klip lebih kecil berisi Narkotika jenis sabu. Masing-masing berisi narkoba dengan berat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram yang di liliti isolasi warna hitam.
“Narkoba itu dibungkus di dalam bungkus rokok kosong merk L.A. Bold warna hitam,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam dan satu unit Sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi M-3530-XE warna hitam berikut STNKnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Hayun mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya, sehungga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini barang bukti beserta tersangka diamankan di Mapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksinal 14 tahun penjara,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI/VEM)