SUMENEP, koranmadura.com – Harga pokok penjualan (HPP) garam yang ditetapkan pemerintah saat ini dinilai sudah tak relevan. Sehingga harus dibuat regulasi baru berkaitan dengan hal tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Prayogi mengatakan, untuk memproteksi petambak garam, pemerintah sebetulnya telah menetapkan harga standar garam, yaitu Rp 750 ribu untuk KW 1, Rp 550 KW 2, dan Rp 450 KW 3 per ton.
Menurut Bambang, standar harga tersebut sudah tidak relevan lagi diterapkan pada saat ini. “Tapi itu sudah dulu. Sekitar empat atau lima tahun lalu. Sudah tidak mengikuti zaman,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, terkait HPP garam harus ada perubahan menyesuaikan dengan perkembangan. Hanya saja, dia tidak menyebutkan berapa harga garam yang ideal untuk saat ini.
Tak cukup hanya menetapkan HPP baru, menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah juga perlu menentukan standar mutu garam itu sendiri. Agar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya sama menentukan kualitas garam yang dibeli dari petambak.
“Kalau standar mutu ini tidak ditentukan, maka antara perusahaan A, B, dan C, tidak akan sama dalam menentukan kualitas garam. Sehingga tetap rentan terjadi permainan harga,” tegasnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)