SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua tersangka pengrusakan rumah Aswandi, Kepala Dusun Sumber Hidup, Desa Keramian, Pulau/Kecamatan Masalembu dengan menggunakan bondet.
Masing-masing bernama Agus Salim (40) dan Mardiansyah (29). Keduanya warga Desa Karamian, Kecamatan/Pulau Masalembu. Mereka ditangkap polisi, Senin, 5 Maret 2018 berdasarkan laporan polisi pada 9 Maret 2018. “TKP-nya di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu,” ujar Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Senin, 12 Maret 2018.
Baca: Sudah Periksa 13 Saksi Kasus Rumah Kadus di Masalembu belum Terungkap
Menurut Sutarno, pengrusakan rumah Aswandi itu berawal pada Jumat, 9 Februari 2018, sekira pukul 19.00 WIB, para tersangka berpesta minuman keras bersama teman-temannya di rumah milik Mardiansyah di Dusun Sumber Hidup.
Sekitra pukul 21.30 WIB ada teman tersangka keluar untuk membeli minuman keras. Beberapa saat kemudian, ia memberi kabar bahwa sepeda motor milik Agus Salim ditahan di rumah Aswandi karena ngebut dan bleyer-bleyer.
Mendengar informasi itu, tersangka berangkat ke rumah Aswandi. Tiba di lokasi, Agus Salim mendapati sepeda motor miliknya tidak ditahan, melainkan sepeda motor milik temannya yang ditahan.
Karena Agus Salim juga merasa bertanggung jawab atas sepeda motor milik temannya, dia kemudian berusaha mengambil sepeda motor itu. Hanya saja tak diperbolehkan sehingga terjadi cekcok mulut.
Karena situasi saat itu mulai ramai, selanjutnya tersangka diperbolehkan mengambil sepeda motor milik temannya. Setelah itu, ia pun kembali ke rumah Mardiansyah.
Tiba di rumahnya, Mardiansyah menceritakan bahwa ada seseorang yang memukul dirinya. Hal itu membuat Agus Salim naik pitam. Ia tak terima dan kembali mendatangi rumah Aswandi. Di rumah Aswandi, Agus Salim menanyakan siapa yang melakukan pemukulan terhadap Mardiansyah. Namun tidak ada yang mengakui. Dia pun pulang sambil emosi.
Tiba di rumah, Agus Salim kemudian merakit bom ikan atau bondet dibantu Mardiansyah. Setelah selesai, keduanya kembali menuju rumah Aswandi dengan membawa bondet tersebut disembunyikan di balik baju yang digunakan oleh Agus Salim.
“Kemudian Agus Salim kemudian menyulut dan melempar bom ikan bondet ke arah belakang rumah. Sehingga terdengar bunyi ledakan yang mengakibatkan rumah bagian belakang Aswandi rusak,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Agus Salim dijerat dengan Pasal 187 KUHP ke 1e, 2e dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Sedangkan Mardiansyah diancam pasal Pasal 56 ke 1e. (FATHOL ALIF/RAH/ROS)