SUMENEP, koranmadura.com – Para kepala desa di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dibenarkan memungut biaya dengan alasan apapun terkait pendistribusian bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) tahun ini. Sebab semuanya telah dibantu pemerintah. Termasuk biaya transportasi dari titik distribusi sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Kasubag Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Suharjono mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pihaknya telah menyiapkan anggaran transportasi penyaluran Bansos Rastra.
“Tapi dana transportasi itu tidak diberikan kepada masyarakat, melainkan kepada tikor (tim koordinasi Rastra) di tingkat kecamatan. Lebih-lebih di tingkat desa,” ujarnya, Rabu, 21 Maret 2018.
Dana transportasi Bansos Rastra disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Antara daratan dan kepulauan berbeda. Bahkan, antara datatan yang mudah dijangkau dengan yang tidak juga berbeda. Begitu pula dengan kepulauan dekat dengan yang jauh.
Besaran dana transportasi pendiatribusian Bansos Rastra dibagi ke dalam empat klasifikasi A, B, C, dan D. Klasifikasi A sebesar Rp 90 per kilo, B Rp 115 per kilo, C Rp 170 per kilo, dan D Rp 220 per kilo.
“Dana itu diberikan untuk tidak menyusahkan aparat di bawah dan masyarakat tidak dibebani. Harapan kami dana tersebut digunakan sebaik mungkin. Masyarakat yang menerima Bansos Rastra harus nol rupiah,” tegasnya.
Saat ini, dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep baru empat kecamatan siap merealisasikan bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra). Satu di antaranya telah melakukan pendistribusian, yaitu Kalianget. Sementara tiga kecamatan lainnya masih menunggu penjadwalan oleh pihak Bulog. Kemungkinan dalam minggu ini. (FATHOL ALIF/MK/DIK)