SAMPANG, koranmadura.com – Satu kursi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang kosong setelah ditinggal oleh Abd Aziz kini terisi kembali melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penggantinya adalah Paidi Jauhari, peserta yang mempunyai nilai tertinggi hasil seleksi tes pemilihan Komisioner KPUD Sampang periode 2014-2019 setelah Abd Aziz. Paidi Jauhari dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito di KPU Jatim, Rabu, 14 Maret 2018.
PAW Abd Aziz dilakukan setelah dinyatakan terbukti melanggar PKPU No 2 Tahun 2013 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketika itu, Abd Aziz menjabat Divisi Logistik.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Divisi Parmas dan SDM KPU setempat, Miftahur Roazaq.
“Iya, benar, Mas. Mas Paidi sekarang dilantik untuk mengisi satu kursi di KPU Sampang,” tuturnya.
Menurutnya, pengisian jumlah komisioner di KPUD Sampang itu didasarkan atas kebutuhan dan keputusan KPU RI dan KPU Jatim. “Itu sudah keputusan dari KPU RI dan KPU Jatim. Mungkin atas pertimbangan kebutuhan menjelang Pilkada dan secara bersamaan melaksanakan tahapan Pileg 2019,” paparnya.
Mengenai penempatan Paidi Jauhari, menurut Miftahur Roazaq, masih akan dirapatkan. “Kalau terkait Divisinya, kami akan rapat plenokan dulu,” ujarnya. (MUHLIS/RAH/VEM)