JAKARTA, koranmadura.com – Pemandangan akan pemotor yang sambil merokok di jalan raya terutama ibukota pastinya sudah menjadi hal yang biasa saja. Bahkan kita yang melihatnya sudah menganggap wajar akan hal itu.
Tapi jangan coba-coba lagi nih Otolovers. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pengendara yang merokok sambil berkendara akan dikenakan denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Hukuman tersebut tertuang pada UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau mengulik dari pasal tersebut, pemotor yang merokok sambil berkendara dianggap tidak wajar dan justru bisa mengganggu konsentrasi.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283.
Kalau Otolovers sendiri, masih ada yang suka merokok sambil berkendara? Jangan nekat ya kalau tidak mau didenda atau dihukum kurungan penjara.
(detik.com/MK/VEM)