JAKARTA, koranmadura.com – Jemaah haji umrah yang diberangkatkan oleh biro travel tidak bisa lagi transit lebih dari satu negara, baik saat berangkat maupun pulang ibadah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.
Menurutnya, saat ini ada pembatasan transit untuk jemaah haji umrah. Termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh.
“Setiap jemaah umrah harus mengetahui pakai maskapai penerbangan apa. Setiap PPIU (biro travel) harus transit minimal 1 tempat saja. Tidak boleh ke Kuala Lumpur dulu, Kolombo, Afrika, nggak jelas karena menggunakan harga paling murah maskapai,” ujar Lukman, Selasa, 27 Maret 2018.
Setiap biro travel umrah, kata Lukman Hakim, wajib memberangkatkan calon jemaah tanpa menunda pelaksanaannya, karena ada batas waktu yang ditetapkan Kementerian Agama terkait waktu pemberangkatan jemaah.
“Di PMA, pemberangkatannya selambat-lambatnya 6 bulan sejak mendaftarkan diri harus diberangkatkan dan 3 bulan setelah melunasi, diberangkatkan. Tak boleh ada penelantaran,” ucapnya.
Biro travel mesti memastikan semua hal terkait keberangkatan calon jemaah mereka. Semua hal itu termasuk soal penginapan. “Hotel, pelayanan satu kamar berapa orang, makanannya,” ucap Lukman.
menurutnya, andai biro travel tak mematuhi PMA, sanksi menanti. “Kalau ada yang tidak sesuai, kami beri sanksi sesuai gradasi tingkatan kesalahannya,” jelasnya. (DETIK.com/RAH/DIK)