JAKARTA, koranmadura.com – Untuk membebaskan Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI asal Bangkalan Madura Jawa Timur yang divonis hukuman pancung di Arab Saudi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tiga kali mengajukan permohonan pembebasan sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pada Minggu, 18 Maret 2018.
Direktur Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya mengatakan, bahkan Jokowi pernah dua kali menyampaikan langsung ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.
“Di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada bulan Maret 2017,” katanya, Senin, 19 Maret 2018.
Selain menyampaikan langsung permohonan pembebasan ke Raja Salman, Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. Surat tersebut meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk dibebaskan.
“Terakhir, pada bulan November 2017 Presiden Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin (dan kasus-kasus PRT migran yang terancam hukuman mati),” ucap dia.
Zaini dieksekusi mati pada Minggu pukul 11.30 waktu setempat. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.Sebelum Zaini, ada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni yang pernah dieksekusi mati. (Detik.com/MK/VEM)