TULUNGAGUNG, koranmadura.com – Polres Tulungagung bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa Mujiono. Dia menjual rumah senilai Rp 15, 1 miliar kepadal Ali, dengan uang panjar Rp 4,5 miliar. Uang panjar itu dibungkus dalam kardus diterima dari Ali, yang boleh dibuka ketika sudah di hadapan petugas bank. Akan tetapi, setelah di dalam BCA, kardus dibuka, pihak bank menyatakan kardus itu berisi uang mainan rupiah dan dolar AS.
Sejatinya, Mujiono menyetorkan uang itu ke bank tersebut untuk melunasi utang-utangnya, namun justru malah berbuntut panjang, sehingga Mujiono dinilai bayar utang ke bank pakai uang mainan.
“Kasus ini masih kami koordinasikan dengan saksi ahli. Kami juga masih melakukan pemeriksaan para saksi,” kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Setyawan, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Warga ini Jual Rumah Rp 15,5 miliar, Ternyata di Bank Terungkap Uangnya Mainan
Ada tiga saksi yang diperiksa Unit Pidana Khusus Satreskrim Porlres Tulungagung. Masing-masing Mujiono selaku orang yang membawa uang mainan dan dua orang dari pihak bank. Andik mengaku masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya belum berani memberikan kesimpulan terkait dengan modus maupun latar belakang yang dilakukan Mujiono.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Menurut keterangan saksi jumlah uangnya Rp 4,5 miliar. Kami masih belum melakukan penghitungan, karena pecahannya macam-macam, ada rupiah dan dolar Amerika Serikat,” ucapnya.
Mujiono, warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut merupakan nasabah BCA Tulungagung. Senin, 19 Maret 2018, ia membayar tanggungan utang senilai Rp 4,5 miliar. Mujiono beranak tiga ini kemudian dibawa ke kantor polisi beserta kardus isi uang mainan. (DETIK.COM/RAH/VEM)