SUMENEP, koranmadura.com – Kebijakan Pemerintah Pusat untuk merelokasi tugas sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berdampak negatif pada realisasi dana desa (DD).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Saleh. Menurutnya, rotasi penempatan tugas itu bisa menghambat realisasi dana desa ke depan, karena pendamping yang baru perlu ada penyesuaian dengan desa. Padahal perencanaan program yang bakal dilakukan beberapa tahun ke depan selesai disusun bersama pendamping sebelumnya.
“Saya baru tahu jika ada pemindahan. Berarti program ini main-main, karena desa sudah lama mempersipakan program strategis bersama pendamping,” katanya melalui sambungan teleponnya.
Selain itu, hadirnya pendamping baru juga dinilai menambah tugas aparatur desa. Dengan begitu, pekerjaan yang mestinya selesai dilakukan menjadi terbengkalai. “Karena harus mensosialisasikan terkait program yang bakal dilakukan ke depan,” jelasnya.
Apalagi pendamping yang baru dipastikan tidak sama pola pikir dan pengalamannya seperti pendamping lama. “Apa mau pendamping baru bekerja sesuai keinginan desa, dipanggil kapan pun bisa,” tegasnya.
Sementara Koordinator Tenaga Ahli R Abd Rahman belum bisa dimintai keterangannya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, terdengar nada tidak aktif.
Di tempat terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dan Advokasi, Syafrawi menikai kebijakan itu berlebihan. Sesuai Petunjuk Teknis Operasi sebagaimana yang tercantum dalam standar operasional (SOP), penempatan TPP harus di daerah sesuai dengan domisili atau sesuai kartu tanda penduduk (KTP). “Apabila tidak memungkinkan, maka penempatan itu diletakkan di daerah terdekat,” jelasnya.
Masih kata Syafrawi, saat ini beberapa TPP dipindahtugaskan sampai ke luar daerah, salah satunya ke wilayah Kediri. “Oleh sebab itu, kami sangat menyayangkan terjadinya pemindahan tersebut,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)