SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura, Jawa Timur, segera menaikkan status perkara dugaan penyinpangan pengurusan sertifikasi Program Agraria Nasional (Prona) ke tahap penyidikan umum dari sebelumnya berkutat di tingkat penyelidikan.
“Nanti kita tingkatkan ke penyidikan umum,” kata Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Menurutnya, naiknya status perkara itu sebagai langkah untuk mencari calon tersangka. “Tersangkanya setelah penyidikan umum,” jelasnya.
Untuk menaikkan status perkara itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Kejati Jawa Timur. “Konsultasi dulu dengan pimpinan untuk ditingkatkan,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Mereka merupakan warga di tiga desa yang saat ini sedang dibidik Korps Adhyaksa, yakni Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Desa Aeng Panas, dan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.
Apakah akan merembet ke sejumlah desa penerima lain, pria asal Malang itu belum memastikan. “Belum kita lihat, lihat posisinya. Saat ini yang kami tangani berdasarkan laporan dan informasi hanya tiga desa itu,” tegasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)