SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika jenis sabu puluhan gram dan ratusan minuman keras (miras) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kajari Sumenep Bambang Paca Wahyudi mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus sejak Oktober 2017 hingga Maret 2018.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan berupa 15 gram sabu, 10 kardus minuman keras dari segala jenis dan sejumlah barang bukti lain, seperti golok, celurit, pisau, dan baju hasil tindak pidana kejahatan.
“Ada 15 terdakwa untuk kasus sabu, sementara kasus lain lebih dari itu,” kata Bambang.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejari Sumenep, Kamis, 14 Maret 2018 disaksikan oleh Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno, Kasat Narkoba Iptu Joni, Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi, beserta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep Bambang Sutrisno.
”Dengan demikian sekarang tidak ada lagi barang bukti berupa miras maupun sabu-sabu yang disimpan di Kejari Sumenep,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, setiap kasus jumlah terdakwa dengan jumlah barang bukti yang disita dipastikan tidak sama. Karena satu barang bukti bisa banyak tersangka.
”Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan di Sumenep ini. Kami imbau agar masyarakat tidak main-main dengan narkoba dan juga miras,” himbaunya. (JUNAIDI/MK/VEM)