SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hario Widodo Poncoseno menyebut kesadaran masyarakat wajib pajak di kabupaten paling timur Pulau Madura sudah tinggi.
“Kalau saya melihat, tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak di Sumenep ini sudah luar biasa,” ujarnya di depan Masjid Agung Sumenep, Selasa, 13 Maret 2018.
Hario menjelaskan, masyarakat wajib pajak ialah penduduk Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di Sumenep, jumlah masyarakat wajib pajak sekitar 40 persen dari jumlah masyarakat usia produktif. Hanya saja, dia tidak menyebut angkanya secara pasti.
Dari sekitar 40 persen masyarakat wajib pajak tersebut, lanjut dia, tingkat kesadaran mereka sekitar 70 persen. “Jadi, cukup tinggi,” ucapnya.
Hario menjelaskan KP2KP Sumenep menghargai dan mengapresiasi masyarakat wajib pajak.
“Kami berharap mereka terus berkontribusi dan mematuhi aturan perpajakan, karena pajak ini penting. Tanpa pajak, bagaimana kita bisa membangun negara ini,” tambahnya.
Untuk penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), lanjutnya, yang perorangan atau pribadi selambat-lambatnya pada 31 Maret ini. Sedangkan untuk badan batas akhir pada 30 April mendatang. (FATHOL ALIF/RAH/DIK)