SAMPANG, koranmadura.com – Panwaskab Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat kucuran dana hibah dari Pemkab setempat sebesar Rp 6.4 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang diberikan menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2018.
Akan tetapi, terungkap ada perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diduga dilakukan oleh Panwaskab. Hal ini membuat geram Ketua DPRD setempat, Imam Ubaidillah. Politisi PKB ini menuding Paswaskab telah melakukan perubahan RAB secara semena-mena.
“Kata mereka kan ada perubahan RAB yang sudah dilaporkan. Tapi, saya tanyakan langsung ke Pak Sekda, Puthut Budi Santoso, ternyata perubahan RAB dari Paswaskab tidak dilaporkan, karena jawaban pak Sekda itu tidak ada. Bahkan saya tanyakan juga ke Kepala BP2KAD, Suhartini Kaptiati, juga tidak ada,” tuturnya, Kamis, 22 Maret 2018.
Seharusnya, kata Imam Ubaidillah, perubahan RAB yang dilakukan oleh Panwaskab harus mendapat persetujuan Sekda, karena penganggaran yang bersumber dari APBD tersebut sebelum digunakan Panwas harus melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Sekda, dan harus dilaporkan serta mendapat tembusan dari Badan Anggaran DPRD setempat.
Baca: Realisasi Dana Hibah Senilai Rp 64 M Bermasalah, DPRD Panggil Panwaskab Sampang
“Kemarin itu, yang rapat dengan Panwaskab, RAB yang disuguhkan kepada kami itu RAB lama pada saat penganggaran. Di pertengahan anggaran berjalan, ada perubahan RAB, kan harus diberitahu,” tandasnya.
Disinggung soal rencananya kapan melakukan pemanggilan kepada pihak Bakesbangpol, Imam mengaku masih belum menjadwalkan, dengan alas an saat ini DPRD masih banyak kesibukan.
Sementara Devisi SDM dan Organisasi Panwaskab Sampang Insiatun belum bisa dimintai keterangannya. (MUHLIS/RAH/DIK)