PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merekomendasikan izin prinsip perusahaan importir garam PT. Mitra Tunggal Swakarsa (MTS) segera dicabut. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II, Harun Suyitno.
Menurut Suyitno, rekomendasi itu muncul setelah rapat koordinasi antara Komisi II dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pemkab Pamekasan -yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait- di ruang sidang paripurna DPRD Pamekasan, Senin, 5 Maret 2018. Rapat yang membahas tentang impor garam yang masuk ke Wilayah Pamekasan itu berlangsung tertutup.
Harun Suyitno mengatakan ada pemaparan sejumlah instansi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Misalnya, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Permukiman pada usaha itu di tahun 2013, bukan untuk PT. MTS, tapi pada perusahaan Gerindo, sesuai dengan pengajuan yang masuk ke sana. Makanya, secara lisan kami rekomendasikan agar izin prinsipnya dicabut,” ucapnya.
Menurut politikus PKS itu, BKPRD Pamekasan berjanji masih akan melakukan rapat internal untuk mengkaji izin PT. MTS menjalankan usahanya di Pamekasan. Hasilnya akan dirapatkan kembali dengan Komisi II. “Keputusan nanti setelah BKPRD melakukan rapat internal. Yang jelas, kami di dewan telah menyarankan agar cabut dulu izinnya karena sudah tidak sesuai,” tandasnya. (ALI SYAHRONI/RAH/DIK)