SAMPANG, koranmadura.com – Seorang kondektur bus rute Banyuangi-Kalianget Sumenep berinisial WA (39), warga Jember harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa seorang kondektur bus rute Banyuangi-Kalianget menyimpan narkoba dalam bungkus rokok.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan pada bus dan target yang dimaksud ditemukan narkoba. Penangakapan dilakukan di dalam terminal Sampang pada Senin, 19 Maret 2018 pekan lalu sekitar pukul 18.30 wib.
“Setelah dilakukan penggeledahan terdapat sabu seberat 0,45 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Dunhill berwarna putih,” ujarnya saat rilis, Rabu, 21 Maret 2018.
Sementara dihadapan awak media, WA mengaku tidak mengetahui bahwa bungkus rokok tersebut berisi narkoba. Sebab dirinya mengaku mendapatkan dari seseorang yang hanya kenal melalui sambungan telepon dan diketahui masih ponakan temannya.
“Saya dapat dari seseorang teman, tapi saya tahu kalau orang itu ponakan teman saya. Dia hutang sama saya sebesar Rp 300 ribu. Waktu itu, orang itu bertemu di terminal Sampang dan memberikan rokok karena posisi dia punya hutang. Sempat saya nolak karena dia ponakan teman saya. Tapi karena maksa saya ambil dan tidak mengeceknya karena lagi sibuk ngurusi penumpang agar bus cepat berangkat. Tahu-tahu ada polisi ngejar bus saya dari belakang dan saya buang rokok itu ke tanah,” akunya.
Pasal yang disangkakan kepada kondektur ini yaitu Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Masih kami dalami apakah ada kemungkinan jaringan dari luar nekat masuk ke Sampang,” tegasnya. (MUHLIS/MK/DIK)