SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPU Kabupaten Sampang di Hotel Camplong, Rabu, 14 Maret 2018.
Rapat pleno dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari. Acara itu dihadiri para tim kampanye masing-masing pasangan calon Pilgub Jatim, Pilkada Sampang 2018, Panitian Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Paswaskab, Bawaslu kecamatan, Forkopimda, serta para Camat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sampang, Syamsul Mu’arif. Ia didampingi tiga komisioner lainnya. Secara bergantian PPK dari 14 Kecamatan membacakan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Sampang, Addy Imansyah menjelaskan, maksud dari rekapitulasi tersebut untuk menentukan jumlah pemilih sementara yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan serentak 2018.
Proses pemutakhiran itu sendiri, lanjut Addy, telah dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sejak 20 Januar hingga 18 Februari 2018. “Kemudian hasilnya disusun penyusunan oleh PPS, dan telah direkap pada 5-7 Maret lalu. Tanggal 9 Maret juga telah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK,” ujarnya.
Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sampang dan telah ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara, jumlah pemilih laki-laki 414.928 jiwa dan 424.408 jiwa pemilih perempuan. Mereka tersebar di 14 kecamatan.
“Untuk daftar pemilih potensial Non KTP elektornik totalnya sebanyak 25.611 yang terdiri 12.422 pemilih laki-laki dan 13.189 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan sebagaimana pada lampiran formulir Model AC3-KWK,” tambahnya.
Berkaitan dengan adanya pemilih non KTP elektronik itu, menurut Addy selanjutnya KPU Sampang akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat untuk dicek di database kependudukan. Sehingga apabila tercatat akan diterbitkan surat keterangan. Sebaliknya, apabila tidak tercatat, maka tidak akan diterbitkan.
“Kalau tidak tercatat maka akan dicoret. Kalau tercatat yang bersangkutan bisa memberikan hak pilihnya. Termasuk pemilih yang pada saat pencoklitan tapi tidak tercoklit, maka sesuai PKPU No 2 Tahun 2017, yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang kemudian dicatat oleh PPS sebagai pemilih tambahan,” pungkasnya. (MUHLIS/FATHOL ALIF/MADANI)