SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai aturan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebenarnya telah bisa dilakukan sejak masa kampanye Pilgub Jatim dimulai per 15 Februari 2018 lalu. Namun di Kabupaten Sumenep, Madura, hingga sekarang masih belum terlihat bertebaran.
Selama beberapa hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Sumenep telah melakukan survei harga pengadaan APK untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) menyesuaikan dengan pagu anggaran yang ada.
“Kami sudah mendatangi dan melakukan survei ke beberapa perusahaan yang ada di Sumenep untuk menentukan HPS,” kata Ketua KPUD Sumenep, A. Warits, Kamis, 9 Maret 2018.
Namun setelah melakukan survei harga, KPUD Sumenep hingga sekarang belum juga bisa menentukan HPS. Sebab, sambung Warits, hasilnya melampaui pagu yang ada. Hanya saja dia tak mengungkapkan berapa pagu anggaran untuk pengadaan APK tersebut.
Menurut Warits, untuk menentukan HPS sebagai bagian dari proses lelang, KPUD Sumenep masih akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur. Sebab pihaknya tidak bisa serta merta memutuskannya.
“Karena jika ditetapkan sama dengan pagu, berarti kami menentukan HPS di bawah hasil survei. Sedangkan kalau ditetapkan lebih dari pagu, kami akan kekurangan dana nantinya,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)