PALANGKARAYA, koranmadura.com – Nahas dialami kuli gerobak sayur berinisial H ini. Harus berurusan dengan polisi karena tertangkap saat melakukan transaksi pil PCC, Sabtu, 3 Maret 2018, di sekitar pasar besar kota Palangkaraya.
Petugas dari Polres Palangkaraya dan jajaran kepolisian Polsek Pahanduk langsung terjun ke lokasi setelah mendengar informasi dari masyarakat akan ada transaksi obat terlarang itu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar.
“Kami berhasil meringkus H (25) yang berprofesi sebagai kuli gerobak sayur di Pasar Besar Palangkaraya, serta mengamankan ratusan butir pil PCC yang rencananya akan dijual kepada salah satu tukang sayur di tempat itu,” kata Timbul Siregar di Mapolsek Pahandut.
Menurut Timbul, H (25) mengaku pil itu dikonsumsi sendiri dan dijual untuk menambah penghasilan. Dari hasil menginterogasi H, polisi mengantongi identitas dari pengedar besar obat terlarang itu.
“Kami sudah mengantongi identitas dari bandar besar obat terlarang tersebut. Seorang wanita yang tinggal masih di seputar Kota Palangkaraya,” kata Timbul.
H kini mendekam di sel tahanan Polsek Pahandut dengan bayang-bayang ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti ratusan pil PCC kini telah di tangan polisi, membuat tersangka tak bisa lagi mengelak dari tindak kejahatan yang dilakukannya. (KOMPAS.com/RAH/DIK)