SAMPANG, koranmadura.com – Kursi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang selama ini kosong akhirnya diisi oleh Yusuf Abd. Al Damanhuri, menggantikan KH. Abdullah Mansyur karena maju pilkada setempat.
Akan tetapi, penempatan Yusuf Abd. Al Damanhuri sebagai Ketua Komisi II itu diguncang oleh sejumlah anggota komisi tersebut. Mereka menginginkan posisi Ketua Komisi II dikocok ulang, tidak didasarkan atas penunjukan. Salah satunya diucapkan oleh Syamsudin.
“Saya tetap meminta pengisian kursi jabatan di komisi tetap harus dikocok, bukan main tunjuk,” kritiknya, Selasa, 27 Maret 2018.
Tekanan beberapa anggota komisi itu membuat Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah angkat suara. Menurutnya, pengisian kursi jabatan Ketua Komisi II oleh Yusuf Abd. Al Damanhuri telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 55 ayat 9.
“Dalam tatib itu bahwa anggota PAW itu otomatis mengganti kedudukan anggota komisi yang diganti. Artinya kursi KH Abdullah Mansyur yang dulunya sebagai ketua Komisi II akan diduduki oleh Anggota PAW,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Imam Ubaidillah, kalau harus dilakukan pengocokan ulang, akan dilaksanakan di tingkat pimpinan DPRD, karena hal itu merupakan proses politik dan usulan dari sejumlah fraksi.
“Teman-teman harus sadar, kursi ketua diduduki oleh partai-partai yang kursinya di atas enam. Di Komisi I itu ditempati Fraksi Demokrat, Komisi II dari PKB, Komisi III itu Gerindra, dan Komisi IV ditempati PPP,” tandasnya.
Baca: DPRD Gelar Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah Janji Dua Anggota Baru
Diberitakan sebelumnya, pergantian antar waktu anggota DPRD Sampang digelar Senin, 26 Maret 2018. Pelantikan itu dilakukan terhadap dua orang, masing-masing Moh Zainudin dan Yusuf Abd. Al Damanhuri. (MUHLIS/RAH/DIK)