KORANMADURA.com– Penganiayaan diduga dilakukan oleh Rozita terhadap Suyanti, seorang TKI asal Sumatera Utara yang bekerja di Malaysia, Desember 2016. Saat itu, Suyanti berusia 19 tahun disiksa menggunakan peralatan rumah tangga pisau dapur, gagang pel, dan payung.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi setempat. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyebutkan Rozita didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Akan tetapi, lanjut Wahyu, pasal tersebut diganting dengan ketentuan tentang kekerasan yang menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara hanya 3 tahun.
“Ini memperlihatkan adanya upaya memperingan putusan. Terbukti divonis akhir, pelaku lolos dari hukuman penjara,” kata Wahyu, Sabtu, 17 Maret 2018.
Pengadilan digelar di Petaling Jaya, Malaysia. Hasil vonis hakim justru membebaskan perempuan bernama lengkap Datin Rozita Mohamad Ali dari jeratan hukum. Pada amar putusannya, hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar hanya mewajibkan Rozita berbuat baik selama lima tahun dan denda 20 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 70,3 juta.
Putusan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum tidak menerima, sehingga menyatakan banding. “KBRI di Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum itu dengan tetap menghormati hukum di Malaysia,” ujarnya.
Sementara Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan penyiksaan itu ‘perbuatan binatang’. Ia pun mendorong pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. Sedangkan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato’ Seri Zahrain Mohamed Hashim hanya mengucapkan permohonan maaf atas penyiksaan tersebut. (BBC INDONESIA/RAH/DIK)