JAKARTA, koranmadura.com – Banyaknya kasus penipuan perjalanan umrah membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’di mendesak Kementerian Agama bertindak cepat dan tegas menangani kasus tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap biro perjalanan umrah harus dilakukan intens. “Tidak cukup hanya dengan mencabut izin operasional biro travel tersebut, tetapi harus juga dengan tindakan hukum terhadap kasus pidananya, karena telah melakukan tindak penipuan terhadap calon jemaah umrah,” ujarnya, Sabtu, 31 Maret 2018.
Penanganan cepat ini harus dilakukan karena korbannya bertebaran di sejumlah daerah. Setelah bos First Travel yang masih disidangkan di pengadilan, ada juga kasus Abu Tours. “Korban penipuan calon jemaah umrah terus terjadi di mana-mana, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan upaya preventif dari pihak regulator sehingga hal tersebut sering terjadi berulang kali,” ucapnya.
Selain itu, Kemenag diharapkan aktif melakukan sosialisasi, bimbingan, dan pengarahan kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa terulang.
Tidak kalah penting, lanjut Zainut, Kemang perlu membentuk tim audit kinerja dan keuangan biro perjalanan umrah. “MUI menilai bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya. Kalau untuk penyelenggaraan ibadah haji ada lembaga khusus yaitu KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Sementara untuk ibadah umrah belum ada,” papar dia.
Menurutnya, peminat ibadah umrah tidak kalah banyak dari jumlah calon jemaah haji. Karena itu, perlu perlindungan terhadap calon jemaah umrah. “Harus ada regulasi yang mengatur biar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya. Untuk hal itu perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada,” ujar Zainut.
Terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, Kemenag mencabut izin 4 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) nakal. Pencabutan ini menyusul terbitnya regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Keempat biro perjalanan umrah itu yakni PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
Izin ABU Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dicabut karena telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut izinnya karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial. (DETIK.com/RAH/DIK)