SAMPANG, koranmadura.com – Sidang dengan agenda putusan kasus MH (17) digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa, 6 Maret 2018. Terdakwa penganiayaan sampai meninggal dunia terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, pengajar mapel kesenian di SMAN 1 Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang itu, yang sebelumnya dituntut 7,5 tahun, akhirnya hanya divonis 6 tahun penjara.
Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi. “Saya masih menunggu perintah atasan mengenai tanggapan putusan itu. Perintah atasan gimana, saya masih menunggu. Apa pun nanti perintahnya, kami akan laksanakan,” tuturnya usai sidang.
Sementara Hakim Anggota, I Gede Perwata mengatakan, sidang vonis kasus dugaan penganiayaan Budi digelar terbuka.
Sedangkan Penasihat Hukum MH, Hafidz Syafii mengatakan, pihaknya menanggapi putusan hakim tersebut dengan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Intinya kita nunggu seminggu ini, apakah ada upaya banding atau tidak,” ujarnya.
Mengenai permohonannya tentang penempatan MH di Rumah Perlindungan Sosial, kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Sampang ini, dinilai tidak memungkinkan. (MUHLIS/RAH/DIK)